Om Swastyastu
Sehubungan dengan pelaksanaan SKB STAHN Mpu Kuturan Kami lampirkan hasil pelaksanaan Tes SKD yang dapat dijabarkan sebagai berikut :
Hasil Tes SKD STAHN Mpu Kuturan dapat dilihat pada file di bawah:
Pengumuman Hasil SKD STAHN
atau Link di bawah ini
https://kemenag.go.id/home/artikel/43160/pengumuman-hasil-seleksi-kompetensi-dasar-dan-peserta-yang-berhak-mengikuti-seleksi-kompetensi-bidang-cpns-kementerian-agama-ri-tahun-2018
Tes SKB akan dilaksanakan mulai hari Senin 17 Desember 2018 di STAH Negeri Mpu Kuturan Singaraja.
Peserta diharapkan sudah hadir pada pukul 07.00 WITA untuk melakukan registrasi.
Ketentuan seleksi SKB dapat dilihat pada pengumuman di bawah ini.
KETENTUAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG
STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
- Peserta yang dinyatakan lulus pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Bidang sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat seleksi yang ditetapkan.
- Pelaksanaan SKB dilaksanakan pada tanggal 17 – 19 Desember 2018 di STAH Negeri Mpu Kuturan Singaraja.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 tahun 2018, panitia menetapkan materi dan bobot SKB sebagai berikut :
(a) Psikotes dengan bobot 30%
(b) Praktik Kerja dengan bobot 35%
(c)Wawancara dengan bobot 35%
- Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti salah satu atau seluruh tahapan SKB dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
- Pada saat seleksi Kompetensi Bidang, peserta wajib membawa :
(a) Kartu Peserta Ujian
(b) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP
(c) Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN.
(d) Bagi Peserta yang NIK pada KTPnya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependidikan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan serta wajib membawa identitas asli lain seperti SIM dan Paspor.
- Peserta SKB yang pada saat seleksi tidak membawa dokumen sebagaimana dipersyaratkan pada poin 5 tidak dapat mengikuti ujian SKB.
- Selain persyaratan pada poin 5, peserta juga dipersyaratkan untuk :
(a)Membawa portofolio / bukti karya / prestasi diri, seperti piagam penghargaan, jurnal internasional dan lain-lain.
(b) Membawa perlengkapan alat tulis LJK (Pensil 2 B, Penghapus, Rautan) dan papan kerja.
- Ketentuan pakaian pada saat SKB :
(a) Pria : atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain gelap polos dan menggunakan sepatu (rapi dan sopan), mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel peniti).
(b) Wanita : atasan kemeja putih polos, rok panjang / sopan berbahan kain warna gelap polos, menggunakan sepatu (rapi dan sopan) mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel peniti).
- Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
- Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu, dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang / pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
- Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
- Apabila pelamar terbukti memiliki pemahaman keagamaan yang menyimpang dan tidak memiliki komitmen kebangsaan yang kuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
- Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama tahun 2018 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Om Santih, Santih, Santih, Om.