PUSAT PENJAMINAN MUTU
Pusat Penjaminan Mutu (P2M) memiliki tugas mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu akademik serta melaksanakan fungsi penyusunan rencana, anggaran, evaluasi program, serta pelaporan, pelaksanaan program pengembangan mutu akademik, pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan pelaksanaan administrasi.
Pusat Penjaminan Mutu (P2M) terdiri dari:
- 1. Kepala
- 2. Sekretaris
- 3. Kelompok Jabatan Fungsional
Dokumen Mutu
Laporan SPMI
Laporan RTM (Rapat Tinjauan Manajemen)