Ketua STAHN Mpu Kuturan Ingatkan Netralitas Pegawai Dalam Pilkada
SINGARAJA, HUMAS - Ketua STAHN Mpu Kuturan Singaraja, Prof. Dr. I Gede Suwindia, M.A mengingatkan seluruh pegawai baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga PPNPN di lingkungan kampus STAHN Mpu Kuturan Singaraja, untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
Peringatan ini disampaikan dalam apel pengarahan yang berlangsung pada Senin, 2 September 2024, di halaman kampus Menjangan, Banyuning.
Dalam arahannya, Prof. Suwindia menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar-tawar. Menurutnya, Pegawai pemerintah khususnya ASN, memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.
Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"ASN harus tetap berada di jalur yang benar dan tidak boleh berpihak pada kepentingan politik mana pun. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur tentang ASN," ujarnya.
Beliau juga mengingatkan bahwa peran ASN adalah melayani masyarakat dengan adil dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu. Dengan menjaga netralitas, ASN dapat berkontribusi dalam menciptakan pelaksanaan Pilkada yang bersih, jujur, dan adil.
"Saya berharap kita semua dapat menjaga integritas dan menjalankan tugas kita dengan profesionalisme yang tinggi," tutup Prof. Suwindia. (hms)