Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Kepegawaian dan Ortala
December 30, 2020
Balitbang dan P3M STAHN Siap Berkolaborasi
January 4, 2021

Gratifikasi itu adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Jadi jika ASN mendapat gratifikasi seperti indikasi di atas dan berada diposisi tidak bisa menolak, harus lapor.

Comments are closed.